Posted by : Unknown Kamis, 21 April 2016


KORUPSI? APA TUH?

Korupsi, sebuah kata yang bermakna negatif apabila kita mendengarnya. Orang awam pun yang tidak tau menau tentang politik pun bisa langsung berpikiran negatif apabila mendengarka kata-kata itu. Sebenarnya apasih arti dari Korupsi itu? Seperti yang dikutip dari Wikipedia, Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Ya, jadi intinya Korupsi merupakan tindakan penyalah gunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Kasus korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus. Jumlah ini meningkat jauh dibanding tahun sebelumnya. Hasil penelitian Laboratorium Ilmu Ekonomi, Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, mengungkap 803 kasus itu menjerat 967 terdakwa korupsi. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2001 hingga 2015, kasus korupsi yang telah diputus MA pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali mencapai 2.321 kasus. Di lain pihak, jumlah koruptor yang dihukum pada periode itu mencapai 3.109. Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibanding dengan data pada 2001-2009. Pada saat itu, kasus korupsi yang telah inkrah berjumlah 549 dengan 831 terpidana.

Perkembangan Korupsi dari 2001-2009 (Liputan6)
Politikus dan swasta tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi. Totalnya sekitar 1.420 terpidana. Sedangkan jumlah pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana. Analisis penelitian itu juga menyebutkan total nilai korupsi oleh politikus dan swasta mencapai Rp 50,1 triliun. Selain itu, penyuapan merupakan modus korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari jenis korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), modus korupsi mencapai 242 atau sekitar 48 persen pada 2015.

Tanggapan :

Ko-rup-si kata yang tidak asing di telinga kita. Bagaimana tidak? Sudah banyak kasus korupsi yang sudah tercatat di Indonesia negara kita ini. Pada gambar skema diatas saja sudah bisa terlihat banyak sekali kasus yang terjadi, dan itupun tahun 2016 belum termasuk. Tapi baru-baru ini KPK baru saja menangkap tangan pejabat pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Dari informasi yang dihimpun, KPK menangkap tangan pejabat pengadilan di Jakarta. Namun, belum diketahui pasti berapa orang yang diamankan dalam operasi kali ini. Termasuk terkait perkara apa juga belum dapat dipastikan. Agus hanya meminta semuanya untuk bersabar. KPK nanti akan memberi keterangan pers terkait ini. "Tunggu konpers (konferensi pers) ya," ucap Agus.

Begitulah potongan berita yang saya dapatkan. Menurut saya Indonesia bisa lebih berani dalam menegakkan hukum terhadap terpidana korupsi ini agar pelaku-pelaku korupsi akan takut dan tidak berani meneruskan tindakannya yang salah itu.

Kita bisa berkaca ke negri China, disana terpidana korupsi akan dieksekusi mati. Hukuman itu digalakkan oleh Xi Jinping Presiden China yang dilantik sejak 14 Maret 2013. Sejak ia dilantik dirinya mengobarkan perang melawan korupsi, dan itupun terbukti bukan hanya wacana belaka. Buktinya ratusan pejabat negara sudah terjaring oleh polisi dan tinggal menunggu dikirim ke hadapan regu penembak dan tiang gantung.

Sepertinya hukum yang ditegakkan oleh China itu bisa kita terapkan dan lebih memperbaiki negara ini, namun dengan catatan "Jangan sampai ada korupsi lagi dilingkup tersebut!" kalau masih ada juga, mau sampai kapan negara ini berjalan dibawah naungan KORUPSI?



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Reza Eko Oktaviano - Hentai Ouji - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -