Posted by : Unknown
Kamis, 26 Mei 2016
Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.
Pembantaian Santa Cruz
Kasus yang masuk dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di pemakaman Santa Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil sedang menghadiri pemakanan rekannya di pemakaman Santa Cruz ditembak anggota Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan anggota TNI dan aksi menyatakan TImor-Timur keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.
Penculikan Aktivis
Penculikan aktivis 1997/1998 adalah peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap para aktivis pro-demokrasi yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998.
Peristiwa penculikan ini dipastikan berlangsung dalam tiga tahap: Menjelang pemilu Mei 1997, dalam waktu dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret, sembilan di antara mereka yang diculik selama periode kedua dilepas dari kurungan dan muncul kembali. Beberapa di antara mereka berbicara secara terbuka mengenai pengalaman mereka. Tapi tak satu pun dari mereka yang diculik pada periode pertama dan ketiga muncul.
Terdapat 23 aktivis pro demokrasi diculik, disiksa dan menghilang, walaupun terdapat satu orang terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini bahwa mereka diculik dan disiksa oleh anggota Militer.
Tanggapan
Dari ketiga kutipan tragedi diatas, dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran HAM dalam hal tindak kekerasan dan hak untuk hidup itu sangat terlihat. Dalam peristiwa diatas rata-rata mereka melakukan hal tersebut dengan alasan yang kurang logis dan terbilang tanpa alasan yang jelas.